Cara Daftar UMKM Online
cara daftar umkm online Sebelumnya , bila kamu menjadi seorang pelaku UMKM, mungkin tidak perlu melakukan daftar UMKM online atau offline. Punya usaha ya punya usaha saja, minimal kamu hanya perlu mengurus yang dinamakan Surat Izin Usaha.
Memang tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus izin saat membuka usahanya. Ada berbagai alasan yang mengiringi hal ini, seperti usaha yang dirasa belum cukup besar atau takut ditagih pihak pajak. Padahal, dengan melakukan daftar UMKM online dan memiliki izin usaha, bisa memberikan lebih banyak manfaat. Mulai manfaat dari segi hukum hingga manfaat pengembangan usaha.
Saat ini, untuk memudahkan pemilik usaha mengurus perizinan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi merek dalam melakukan cara daftar UMKM online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha.
Bila kamu adalah pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lantas kamu wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah usahanya.
Izin Komersial atau Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui
sistem OSS.
Persyaratan Daftar UMKM Online
Selayaknya pendaftaran pada umumnya, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik UMKM saat akan melakukan daftar UMKM online. Syarat-syarat tersebut, antara lain:
Persyaratan Umum
- WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun TNI/POLRI, serta bukan merupakan pegawai di BUMN atau BUMD.
- Memiliki usaha skala mikro yang telah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi kartu identitas/KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto usaha UMKM.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).